• BERANDA
  • PROFIL
    • PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
      • Visi dan Misi
      • Tugas, Fungsi & Wilayah Yurisdiksi
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah
      • LHKPN Pejabat Publik
      • LHKASN
    • PIMPINAN BADAN PUBLIK
      • Profil Ketua Pengadilan
    • PPID
      • Profil Singkat, Struktur dan Tugas PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Maklumat Pelayanan Informasi
  • REGULASI
    • Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
    • Peraturan / SK / Surat Edaran Badan Publik
    • Rancangan Peraturan KIP
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Wajib Berkala
      • Profil Yudikatif
      • Program Kegiatan
      • Program Sedang Dilaksanakan
      • Program Telah Dilaksanakan
      • Pengadaan Paket 1 Telah Selesai
      • Pengadaan Paket 2 Telah Selesai
      • Pengadaan Paket 1 Belum Selesai
      • Pengadaan Paket 2 Belum Selesai
      • Informasi Dikecualikan
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Informasi Wajib Disediakan
      • Surat Perjanjian Pihak Ketiga
      • Surat Perjanjian Kemitraan
      • Surat Perjanjian Swakelola
      • Surat Pembentukan Tim Swakelola
      • Daftar Dokumen Kontrak
      • Surat Menyurat Pimpinan
      • Perizinan
      • Penyelesaian Pelanggaran
      • Penyelesaian Pelanggaran dilaporkan Masyarakat
      • Informasi Kebijakan
    • Informasi Terbuka Lainnya
      • Laporan Akses Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Kinerja
      • Keputusan Kebijakan
      • Prosedur Informasi Publik
      • Tata Cara Pengaduan
    • Komitmen Organisasi
      • Profil PPID
      • Kepemimpinan
      • Institusionalisasi (Proses)
      • Institusionalisasi (Pengumpulan Data)
      • Institusionalisasi (Pembinaan)
      • Anggaran Keterbukaan Informasi
      • Anggaran Peningkatan SDM
    • Sarana Prasarana
      • Menu PPID - Informasi Wajib Berkala
      • Menu PPID - Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Menu PPID - Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi Publik Online
      • Aplikasi Layanan Keterbukaan Informasi
      • Layanan Non Elektronik - Ruang
      • Layanan Non Elektronik - Formulir
      • Layanan Non Elektronik - Sarana
      • Layanan Difabel Aksesibilitas Tuna Wicara
      • Layanan Difabel Aksesibilitas Tuna Rungu
      • Layanan Difabel Aksesibilitas Difabel Lainnya
    • Digitalisasi
      • Pemanfaatan Teknologi Informasi
      • Satu Data - Penyelenggara
      • Satu Data - Walidata
    • Media Sosial
      • Tugas dan Fungsi
      • Program dan Kegiatan
      • Realisasi Anggaran
      • DIPA atau RKA K/L
    • Pelayanan Informasi
      • Mekanisme Pelayanan Informasi
      • Buku/Daftar Register Permohonan Informasi
      • Dokumen Layanan Informasi
      • Mediasi Sengketa Informasi
      • Keputusan KI Telah Berkekuatan Hukum
    • Informasi Keuangan
      • LRA
      • CALK
      • Daftar Aset dan Investasi
      • Neraca
      • DIPA
      • RKA-KL
    • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Publik (DIP)
      • informasi Dikecualikan Habis Jangka Waktu
      • Informasi Terbuka Bagi Masyarakat
    • Surat Pernyataan
  • LAYANAN INFORMASI
    • Waktu Pelayanan
    • Biaya / Tarif
    • Prosedur
    • SOP PPID
    • Layanan Online
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan Online
      • Survey Kepuasan Layanan Informasi
      • Papan Informasi Elektronik
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Sarana Layanan Informasi Publik
    • Statistik
      • Statistik Pegawai
      • Statistik Keuangan
      • Statistik Perkara
  • GALERI INFORMASI
    • Media Sosial
    • Inovasi
    • Persyaratan Perizinan
  • K O N T A K
  • WEBSITE UTAMA
  1. Home
  2. Profil
  3. Pengadilan Agama Balikpapan
  4. Tugas, Fungsi dan Wilayah Yurisdiksi

Tugas, Fungsi dan Wilayah Yurisdiksi

Tugas Pengadilan Agama

 

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a.    Perkawinan;
b.    Waris;
c.    Wasiat;
d.    Hibah;
e.    Wakaf;
f.     Zakat;
g.    Infaq;
h.    Shadaqah; dan
i.     Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

Fungsi Pengadilan Agama

 

Untuk   melaksanakan   tugas  -  tugas   pokok   tersebut  Pengadilan  Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
    (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya,  seperti  diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;

Wilayah Yurisdiksi

yurisdiksi

.

 

WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

Pada saat pertama kali didirikan, Pengadilan Agama Balikpapan meliputi wilayah hukum sebanyak 4 (empat) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur serta Kecamatan Balikpapan Seberang. Akan tetapi sejak tahun 1990 terjadi perubahan yakni Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur. Dengan adanya pemekeran wilayah di Kota Balikpapan, maka sejak tahun 1996, wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota

Data dan Keterangan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Balikpapan

Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Kelas IA Balikpapan.

1. Secara astronomis Kota Balikpapan terletak diantara -116.5 0 Bujur Timur dan 117.000 0 Bujur Timur dengan 1.00 – 1.5 0 lintang Selatan.
2. Secara Geografis (alam: Laut, Selat, Samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) Kota Balikpapan berbatasan sebagai berikut :
    Sebelah Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
    Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai Karta Negara.
    Sebelah Timur dengan Selat Makasar.
    Sebelah Selatan dengan Selat Makasar.


Kota Balikpapan memiliki luas 503.30 Km2, yang dibagi dalam 6 (enam) kecamatan dan 34 Kelurahan, yaitu :

1. Kecamatan Balikpapan Barat.
2. Kecamatan Balikpapan Kota.
3. Kecamatan Balikpapan Tengah.
4. Kecamatan Balikpapan Timur.
5. Kecamatan Balikpapan Utara.
6. Kecamatan Balikpapan Selatan.



 

 
 

Terintegrasi Website Utama

Tautan Web

  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
  • Pemerintah Kota Balikpapan

Design Kreatif oleh : Team IT PA Balikpapan

Struktur Organisasi  

Kontak

Alamat:

Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes No.1 Balikpapan - Kalimantan Timur 76115

Email:

ppid.pa.balikpapan@gmail.com

Call:

0812-5442-9761 (NAIA)
0542-7219469 (Kantor)

Peta Kantor

Copyright © 2025 Team Creative PPID Pengadilan Agama Balikpapan. All Rights Reserved © Agusriansyah, S.Kom.