INSTITUSIONALISASI PPID
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN KELAS I-A
| I. | MEKANISME PELAYANAN INFORMASI | LIHAT |
|---|---|---|
| III. | 1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik | LIHAT |
| 2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | LIHAT | |
| 3. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | LIHAT |
