
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN KELAS IA
I. | MEKANISME PELAYANAN INFORMASI | LINK TERINTEGRASI WEB UTAMA |
---|---|---|
1. | Menyediakan dan mengumumkan informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik di Website | |
a. Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan | LIHAT | |
b. Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | LIHAT | |
2. | Menyediakan dan mengumumkan Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang | |
a. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Yudikatif | LIHAT | |
b. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan. | LIHAT |